Penipu Bermodus Kru TV Diciduk Polisi Saat Jual Beli Motor di Mampang

by

Seorang pria berinisial TL (34) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan dengan menggunakan modus sebagai kru TV swasta. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, BPKB, dan STNK. Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan kasus penipuan tersebut. Komunikasi antara korban dan pelaku dimulai melalui aplikasi pesan instan dan akhirnya bertemu di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan saat proses transaksi berlangsung dengan modus pelaku menggunakan atribut stasiun televisi swasta. Pelaku juga menawarkan sepeda motor yang diduga dilengkapi dokumen palsu. Polisi masih menyelidiki asal-usul kendaraan dan dokumen tersebut.

Dian menyatakan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Seorang korban bernama Adil (26) merugi setelah memberikan Rp10 juta kepada pelaku saat transaksi menggunakan ATM. Pelaku meminta pembayaran tunai dan kabur setelah Adil masuk ke ATM. Adil tertipu karena pelaku mengaku bekerja di stasiun TV swasta. Setelah kejadian, Adil menemukan iklan pelaku di marketplace dan berhasil menjebak pelaku melalui transaksi ulang dengan bantuan polisi. Stasiun televisi yang disalahgunakan oleh pelaku mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Polisi juga mengingatkan agar selalu waspada dalam transaksi online dan melapor ke call center 110 apabila menemukan tindak kejahatan.

Source link