Dua perempuan berinisial N dan W ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa karena diduga sebagai mucikari yang menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Perbuatan keduanya dapat dikenai Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun. Mucikari ini bertugas mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati, dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (4/4) yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh tim. Salah satu dari mucikari tersebut, berinisial W, ditawarkan layanan “Open BO” kepada tim penyamaran sebagai konsumen di hotel daerah Pluit. Pada hari Minggu (5/4) sekitar jam 22.30 WIB, mucikari lain berinisial N tiba di hotel tersebut bersama tiga perempuan dewasa.
Kedatangan N dan saksi korban ke hotel untuk layanan seksual ini terinterogasi oleh petugas. Selain itu, petugas juga melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Hasil interogasi menyebutkan bahwa mucikari N baru sekali melakukan pemesanan wanita “open BO” dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, sedangkan mucikari W mengklaim mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari transaksi.
Sementara itu, ketiga gadis yang dibawa oleh kedua mucikari tersebut masih berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua mucikari yang ditangkap akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga akan memanggil pihak terkait terkait tindakan ini.





