Sebuah operasi yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (35) yang diduga terlibat dalam pengedaran obat keras ilegal di daerah Muara Angke, Jakarta Utara. Pria tersebut ditangkap di kios yang sebenarnya berkedok jualan kosmetik, namun di dalamnya ditemukan ribuan butir obat keras seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy. Selain pelaku, petugas berhasil menyita uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Ardhie Demastyo, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penindakan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat keras di daerah pesisir Muara Angke. Dari penelusuran yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pria berinisial A yang disinyalir terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti double y, tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, calmlet, dan lain sebagainya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud. Tindakan ini dilakukan guna memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama nelayan dan penduduk pesisir. Semua pihak berkomitmen untuk memberantas praktik ini agar lingkungan sekitar dapat terbebas dari ancaman kesehatan yang tidak diinginkan.





