Penertiban PKL Kebon Jeruk oleh Petugas Gabungan: Langkah Menyehatkan Ruang Publik

by

Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan pembongkaran dan penyitaan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Tindakan ini dilakukan setelah proses sosialisasi dan pemberitahuan, termasuk surat peringatan dari pemangku kelurahan. Para PKL ini telah lama menggunakan trotoar, badan jalan, dan bahkan bantaran kali untuk berdagang, melanggar Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Enam ruas jalan yang disisir petugas antara lain Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Lapak, gerobak, bangku, payung, dan odong-odong milik enam PKL disita, sementara bengkel ban di Jalan Bang Pitung juga dihalau. Proses penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga PKL tidak lagi menyalahgunakan trotoar untuk berdagang. Melalui tindakan ini, diharapkan kesadaran akan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki semakin meningkat, mencegah terjadinya kawasan yang kumuh.

Source link