Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang berhasil merampok uang senilai Rp274 juta di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam aksinya. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 23 Maret 2026.
Dalam kasus ini, HF bertugas memasang alat pengganjal pada mesin ATM, sementara A mengintip dan menghafal nomor PIN korban, sedangkan AT mengalihkan perhatian korban dan pelaku D mengambil kartu ATM korban untuk menguras rekeningnya. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 di sebuah mesin ATM di gerai ritel di Cipayung. Para pelaku berhasil merampok uang korban sebesar Rp274 juta setelah berhasil mengambil kartu ATM korban.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan dan menghadapi proses hukum. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat menggunakan mesin ATM dan tidak mudah percaya kepada orang asing. Jika mengalami masalah saat menggunakan mesin ATM, segera hubungi pihak bank atau petugas resmi. Kasus ini dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Metro Jakarta Timur terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi kejahatan seperti ini.





