Tak Punya Uang Nekat Naik Haji: Kisah Warga RI Dikejar Rentenir

by



Meminjam Uang untuk Ibadah Haji di Masa Lampau

Jakarta, CNBC Indonesia – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu. Kemampuan tersebut tidak hanya mencakup kondisi fisik dan spiritual, tetapi juga kemampuan finansial. Sebab, perjalanan menuju Tanah Suci dan rangkaian ibadah yang berlangsung dalam waktu lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Di Indonesia, ibadah haji memiliki posisi istimewa. Selain menjadi bentuk pelaksanaan kewajiban agama, status haji juga kerap dipandang sebagai simbol prestise sosial di tengah masyarakat. Tak heran, minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci selalu tinggi dari masa ke masa.

Fenomena tersebut ternyata bukan hanya terjadi saat ini. Ratusan tahun lalu, banyak masyarakat Indonesia rela melakukan berbagai cara demi bisa berangkat haji, termasuk berutang kepada rentenir.

Pada masa penjajahan Belanda, biaya perjalanan haji jauh lebih mahal dibanding sekarang. Kala itu jamaah belum menggunakan pesawat terbang, melainkan kapal laut yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar satu hingga dua bulan menuju Tanah Suci.

Peminjaman Uang untuk Biaya Perjalanan Haji

Bupati Serang dan Jakarta, Achmad Djajadiningrat, dalam memoarnya Herinneringen van Pangeran Aria Achmad Djajadiningrat (1936), menyebut biaya haji pada awal 1900-an berkisar antara 500 hingga 800 gulden. Uang sebesar itu miliknya sendiri. Namun, dia juga harus menyediakan pemeliharaan yang layak untuk keluarga yang ditinggalkan selama dia pergi.

Jika harga emas kala itu sekitar 2 gulden per gram, maka biaya 500 gulden setara dengan 250 gram emas. Dengan harga emas saat ini yang mendekati Rp1,8 juta per gram, nilainya mencapai sekitar Rp434 juta. Dengan kata lain, biaya haji pada awal abad ke-20 setara ratusan juta rupiah dalam nilai sekarang.

Masalah baru biasanya muncul saat para jemaah kembali ke Tanah Air. Banyak dari para bapak dan ibu haji ini tidak memiliki uang untuk mengembalikan pinjaman yang mereka ambil sebelumnya. Padahal, sebagai peminjam, mereka berkewajiban untuk melunasi utangnya.

Dalam situasi seperti ini, mereka dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama berat.

Meski berutang menjadi praktik yang lumrah, tidak semua masyarakat kelas bawah menempuh jalan tersebut. Dalam memoar Achmad Djajadiningrat, masih ada calon jamaah yang memilih menjual tanah, ladang, perhiasan, hingga hewan ternak demi membiayai perjalanan ke Makkah.

Berdasarkan arsip Belanda yang dikutip Sejarawan Henry Chambert-Loir, pada tahun 1876 saja ada 30% jamaah haji Indonesia menjadi tuna wisma di Arab Saudi imbas perbekalan yang tidak cukup.


Source link