Kepolisian Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Jakarta Utara
Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (1/6). Kapolsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengungkapkan bahwa pelaku telah dilaporkan atas tindakan pidana tersebut dan sejumlah alat bukti turut diamankan.
Proses Penangkapan dan Alat Bukti
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj pada tanggal 1 Juni 2026. Petugas berhasil mengamankan satu buah flash disk berisi rekaman video pelecehan seksual, satu ponsel, dan hasil visum hewan dari seorang dokter hewan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk rekaman kamera pemantau untuk memperkuat alat bukti yang ada.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari Kapolsek, aksi pelecehan terhadap anjing tersebut bermula ketika pelaku datang sendirian ke toko hewan peliharaan di Jakarta Utara. Pelaku kemudian berinteraksi dengan anjing di toko tersebut, namun aksi tidak senonohnya terbongkar ketika seorang saksi melihatnya mengeluarkan alat kelamin. Saksi tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut dan merekam aksi pelaku melalui grup pesan toko, sehingga pelaku akhirnya bisa ditangkap.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara satu tahun. Kasus ini masih terus dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus pelecehan seksual tersebut.





