Kasus Tersangka Suap Mantan Menteri dalam Sejarah Indonesia
Naskah ini merupakan bagian dari CNCC Insight, rubrik yang menyoroti kondisi masa lalu yang relevan hingga saat ini. Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap seorang mantan menteri berinisial DG pada kasus dugaan suap yang menghebohkan publik masa Orde Lama.
Kronologi Kasus
Kejadian bermula pada 12 Agustus 1955. Polisi Militer menangkap DG atas perintah Kejaksaan Agung setelah mendapatkan bukti yang cukup. Penyidikan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta rumah lainnya yang diduga terkait.
Penyidik bahkan menemukan sebuah brankas berisi sejumlah uang di salah satu rumah tersebut. Uang yang ditemukan dan dikonversi ke nilai saat ini setara sekitar Rp4 miliar.
Proses Hukum
Saat proses persidangan berlangsung, DG didakwa menerima suap sebesar Rp40.000 terkait dengan penerbitan visa bagi warga asing. Meski dilakukan pembelaan, majelis hakim tetap menyatakan DG bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
DG sendiri membantah tuduhan menerima suap. Namun, akhirnya Presiden Soekarno memberikan grasi yang memangkas hukuman menjadi enam bulan.
Reaksi Masyarakat
Keputusan grasi Presiden Soekarno memicu polemik di masyarakat karena dianggap sebagai indikasi lemahnya pemberantasan korupsi. Bahkan, Wakil Presiden Mohammad Hatta merasa kecewa karena proses grasi dilakukan tanpa konsultasi terlebih dahulu.
Kekecewaan tersebut kemudian menjadi pemicu bagi Hatta untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.



