Polisi Tangkap 2 Pria Saat Transaksi 102,63 Gram Tembakau Sintetis

by

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua pria berinisial YD (26) dan EK (36) ketika diduga sedang melakukan transaksi tembakau sintetis di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari penindakan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bruto 102,63 gram.

Kedua pria itu diamankan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Sigit Firstyadi mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berawal dari informasi warga

Menurut Sigit, laporan tersebut menjadi dasar bagi tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan. Polisi terlebih dahulu mendalami informasi itu guna memastikan adanya aktivitas jual beli narkotika di Grogol Utara.

“Bahwa benar pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB, kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial YD dan EK, serta menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 102,63 gram,” kata Sigit di Jakarta, Jumat.

Setelah memastikan keberadaan kedua pria tersebut, petugas mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan. Penggeledahan kemudian dilakukan dan polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis dari tangan YD dan EK.

Sigit menyampaikan, pengungkapan itu tidak terlepas dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut selanjutnya diproses melalui penyelidikan oleh kepolisian sebelum dilakukan penindakan.

Kasus masih dikembangkan

Setelah diamankan, YD dan EK bersama barang bukti dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Keduanya menjalani proses penyidikan, sementara polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Pengembangan itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti. Sumber menyebutkan, proses penyidikan terhadap kedua pria tersebut masih berlangsung di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan bahwa pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ia menilai informasi sekecil apa pun dari warga dapat membantu kepolisian mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam.

Source link